UPDATEINDONESIA.COM- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, berniat mendampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai kuasa hukum dalam melakukan uji materi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung RI.
"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materi perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari perpres" kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu, seperti dikutip detik.com, Senin (23/4/2018).
Bahkan Yusril mengaku telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telefon minggu yang lalu. Disamping itu Yusril juga mengakui telah mendiskusikan uji materil tersebut bersama empat orang pengurus KSPI di DPP Partai Bulan Bintang (PBB)
"Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," tuturnya.
Yusri menegaskan, dirinya mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di Indonesia. Dia juga mengemukakan keheranannya dengan keputusan Presiden Jokowi terkait perpres tersebut.
"Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti," kata Yusril.
Sekedar Informasi, Isu serbuan TKA ini kembali ramai diperbincangkan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Maret lalu.
Namun pemerintah meminta masyarakat tak terlalu mencemaskan isu serbuan TKA asing di Indonesia. Selama ini proses perizinan menggunakan TKA pun kerap dimanfaatkan pelaku pungli karena prosedurnya berbelit. (*)

Foto: Yusril Ihza Mahendra. (Haris Fadhil/detikcom)