Konflik Agraria Mahakam Ulu, Ini Tuntutan Masyarakat Adat Matalibaq

Masyarakat Adat Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menggelar aksi damai menuntut penyelesaian konflik agraria dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlangsung sejak 2022.

UPDATEINDONESIA.COM - Masyarakat Adat Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menggelar aksi damai pada 6 April 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Dalam orasinya, perwakilan Masyarakat Adat Matalibaq menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, penghentian perampasan lahan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Kedua, perusahaan diminta tunduk dan menghormati nilai serta hukum adat Matalibaq. Ketiga, perusahaan diminta mengembalikan lahan masyarakat seperti kondisi semula.

Masyarakat Adat Matalibaq juga menyampaikan seruan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar menjalankan komitmennya dalam memberantas mafia tanah, khususnya di Kampung Matalibaq. Mereka juga meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan ini serta menjaga “Marwah Kaltim”. Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Mahakam Ulu diminta lebih serius memperhatikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Perwakilan Masyarakat Adat Matalibaq, Ben, menjelaskan konflik agraria terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agro Abadi (SAA) dan PT Citra Palma Pertiwi (CPP-01). Konflik tersebut disebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa penyelesaian yang adil.

Menurut Ben, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidakhormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat. Ia menyebut berbagai upaya dialog dan penyelesaian telah dilakukan bersama perusahaan, aparat berwenang, serta pemerintah kampung, namun belum membuahkan hasil.

“Alih-alih memberikan kesejahteraan, kondisi hari ini justru mencederai hak-hak Masyarakat Adat,” ujar Ben dalam orasinya.

Ia juga mengklaim masih terjadi perampasan ruang hidup dan sumber penghidupan, penggusuran lahan tani dan kebun, serta kerusakan lingkungan tanpa adanya pemenuhan hak yang adil.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak investasi yang menginjak-injak harkat dan martabat Masyarakat Adat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, menilai persoalan ini bukan insiden terpisah, melainkan mencerminkan kegagalan perusahaan induk First Resources Ltd. dalam menjalankan komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) yang selama ini dikampanyekan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi dalam operasi langsung maupun mitra bisnis perusahaan di wilayah Matalibaq, termasuk dugaan perampasan tanah ulayat dan pengabaian hak Masyarakat Adat sejak 2022.

“Di era transparansi, tidak ada lagi ruang untuk praktik greenwashing. Perusahaan harus segera memperbaiki pelanggaran dan memulihkan hak-hak yang dirampas atau bersiap menghadapi konsekuensi reputasi dan finansial,” ujar Fathur.

WALHI Kalimantan Timur merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain investigasi independen atas klaim perampasan lahan, mediasi dengan pihak ketiga yang netral, verifikasi peta wilayah adat dan konsesi perusahaan, serta audit sosial dan lingkungan terhadap kedua perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan tersebut. (*)