UPDATEINDONESIA.COM - Hampir tiga bulan sejak rampung disusun, hasil rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri hingga kini belum juga diumumkan kepada publik. Padahal, laporan tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sejak awal Februari 2026.
Anggota Tim Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa seluruh hasil kerja tim telah selesai dan dilaporkan kepada Presiden pada 2 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan melalui kanal YouTube resminya yang tayang pada 31 Maret 2026.
Menurut Mahfud, tim yang dibentuk langsung oleh Presiden tersebut telah merampungkan berbagai rekomendasi penting guna membenahi institusi Polri secara menyeluruh.
“Kami sudah melaksanakan tugas, dan menurut saya hasilnya bagus karena didiskusikan dengan Polri, masyarakat, serta berbagai pihak terkait,” ujarnya.
BACA JUGA : ICW Curiga Skema SPPG Polri Tak Transparan
Ia menjelaskan, hasil kerja tim dituangkan dalam 10 dokumen, termasuk tujuh buku utama yang membahas reformasi di tiga sektor kunci, yakni struktural, kultural, dan instrumental.
Reformasi struktural menyasar aspek kelembagaan, kultural berfokus pada budaya kerja, sementara instrumental berkaitan dengan regulasi dan perangkat hukum.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah revisi sejumlah regulasi internal Polri. Setidaknya terdapat usulan perubahan terhadap sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai langkah pembenahan jangka panjang.
BACA JUGA : MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tak hanya itu, tim juga menyoroti perlunya perbaikan sistem rekrutmen di tubuh Polri agar lebih transparan dan profesional. Selain itu, terdapat pula wacana penyesuaian undang-undang, termasuk pembahasan posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan.
Masukan dari berbagai pihak, termasuk purnawirawan dan koalisi masyarakat sipil, turut memperkaya rekomendasi tersebut. Di antaranya menyangkut penguatan instrumen hukum seperti revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta KUHAP, guna meningkatkan efektivitas kewenangan penyidik dan penanganan perkara, termasuk kasus korupsi.
BACA JUGA : Anggaran Polri Berpotensi Tembus Rp173 T di 2026
Mahfud menegaskan, seluruh rekomendasi itu bertujuan agar Polri menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional, serta tidak bergantung pada figur Kapolri semata.
Meski demikian, hingga kini dokumen tersebut belum dipublikasikan. Mahfud menyebut, sejak awal tim telah sepakat untuk tidak membocorkan hasil kerja sebelum dilaporkan secara resmi kepada Presiden.
“Kesepakatannya, kami tidak boleh membuka ke publik sebelum disampaikan ke Presiden. Setelah itu, kami justru mengusulkan agar hasilnya menjadi dokumen publik,” jelasnya.
BACA JUGA : Listyo Sigit ke Prabowo: 1.500 SPPG Polri Ditarget Beroperasi Tahun ini
Ia menambahkan, dokumen tersebut telah disusun secara ilmiah dan sistematis agar mudah dipahami masyarakat luas, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi institusi Polri ke depan.
Mahfud menduga belum diumumkannya hasil rekomendasi tersebut karena kesibukan Presiden yang padat, termasuk sejumlah agenda kenegaraan di luar negeri sejak Februari lalu.
“Kami menunggu saja. Tugas kami sudah selesai. Presiden yang meminta, Presiden juga yang berhak menyampaikan ke publik,” pungkasnya. (Red).

Polisi pamer robot bernilai miliaran rupiah