UPDATEINDONESIA.COM- Polda Kalimantan Timur (Kaltim) merilis pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Kamis (17/2/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku berinisial AT merupakan karyawan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa perawatan dan perbaikan mesin ATM.
“Modus pelaku tidak merusak mesin ATM. Melainkan memanfaatkan keahliannya sebagai teknisi,” paparnya.
Sutejo menuturkan, pelaku telah melakukan aksi kejahatan secara berulang di 6 mesin ATM yang ada Kutai Kartanegara (Kukar), Samarinda, dan Kutai Barat (Kubar) sejak September 2021 hingga Januari 2022.
“Karena dilakukan secara berulang maka nominal yang digasak pelaku mencapai nilai fantastik, yaitu sebanyak 2,4 miliar,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, hasil kejahatan ini digunakan untuk foya-foya dan traveling ke bali serta membeli barang mewah.
Tersangka AT dijatuhi pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-(5E) jo Pasal 65 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat yang berbeda.
“Ancaman hukumannya setidak-tidaknya 8 tahun penjara,” pungkas Sutejo.

Polda Kaltim Urai kasus pembobolan atm di Samarinda, Kukar, dan Kubar, Kamis (17/02/2022).