UPDATEINDONESIA.COM- Polisi menggagalkan penyelundupan belasan kilogram narkotika ke Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/2).
Sedikitnya 16 kilogram sabu disita polisi dari seorang pesuruh berinisial RB (35), warga Banjarmasin. Barang haram tersebut dibungkus kemasan teh hijau China.
“Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan ini nilainya sekitar Rp 17 miliar,” tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
RB ditangkap setelah polisi lebih dulu menciduk DK, yang merupakan warga Samarinda. Pemuda 22 tahun itu disinyalir berperan sebagai penyalur utama sabu tersebut ke sejumlah pengecer di Samarinda.
“Kedua pelaku mengaku mendapat upah masing-masing sebesar Rp 10 juta dari pemilik barang,” ujarnya.
Ary menuturkan, sabu tersebut bisa diamankan karena masih disimpan oleh pelaku RB. Konon, RB masih menunggu perintah dari pemilik barang untuk mengantarkan ke pemesannya.
“Barang bukti tersebut ditemukan di depan pintu kamar, di dalam sebuah koper warna merah dan tas gunung,” beber Ary.
Baik RB maupun DK merupakan rekrutan baru sindikat narkoba. Mereka berdua mendiami rumah kontrakan di di Jalan AW Sjahranie dan Jalan Nuri, Samarinda.
Pada September 2021, Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim pernah membongkar penyelundupan 25 kg sabu dan 37.701 butir ekstasi yang dikirim dari Surabaya Jawa Timur melalui Banjarmasin. Dalam kasus ini enam orang dijebloskan ke penjara. (red/*)

Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan penyelundupan belasan kilogram narkotika jenis sabu (polrestasamarinda.id)