Narkoba Gerogoti Pegawai PMK Bontang

AR alias TOM (54) pegawai PMK Bontang diciduk polisi

UPDATEINDONESIA.COM- Seorang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang berinisial  AR alias TOM (54) ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba. Dari tangan pria bertubuh gempal itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,37 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menuturkan, oknum PNS ini diringkus saat melintas di Jalan Brigjen Katamso, Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 Wita. Sebelum dihentikan, Ar dibuntuti dari arah Jalan S Parman Kelurahan Gunung Telihan.

"Kami dapat laporan dari intelijen kalau dia habis pakai. Makanya kami buru dan geledah badan dan motor yang dipakai. Hasilnya satu poket barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di dasbor motor," pungkasnya.

Tri Haryanto mengatakan setelah penangkapan AR langsung dibawa ke RSUD Bontang untuk tes urin dan hasilnya positif mengkonsumsi narkotika.

"Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi narkotika sejak lama. Bahkan, pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang Desember 2021," pungkasnya.

Saat ini AR dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan dan pendalaman atas kepemilikan narkotika. Dia dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementata itu, Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin membenarkan jika AR berstatus PNS dan dinonaktifkan dari jabatan sebagai staf pasca ketahuan positif narkoba saat tes urine massal yang dilaksanakan BNN Bontang beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan pegawai nonjob,” ungkapnya. (*)