
UPDATEINDONESIA.COM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur telah resmi menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal(IPSKA).
Oleh sebab itu, perusahaan atau instansi yang melakukan ekspor diminta agar mengikuti alur registrasi SKA melalui Disperindag Kutim.
Dengan demikian, segala bentuk produk baik hasil dari pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan lainnya bisa tercatat berasal dari Kutai Timur.
"Kalau sekarang itu di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur, kalau kemarin-kemarin kan belum ya," ungkap Plt Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra saat ditemui di ruangannya, Senin (6/11/2023).
Selain itu, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur juga dapat memonitor jenis dan kuantitas produk ekspor yang dilakukan oleh perusahaan di Kutai Timur.
Tak hanya itu, ternyata jika perusahaan atau eksportir dari Kutai Timur akan mengirimkan produknya melalui IPSKA terlebih dahulu maka akan mendapat keuntungan.
Salah satunya biaya transportasi hingga operasional bisa lebih murah bahkan bisa sampai nol persen.
"Alhamdulillah tadi malam respon para perusahaan baik," imbuhnya.
Ia mengaku untuk menjadi IPSKA memerlukan banyak persyaratan yang tidak bisa ia sebutkan satu per satu.
Namun secara garis besar, Kementerian Perdagangan menilai berdasarkan letak geografisnya dan tingkat aktivitas ekspornya.
"Banyak persyaratannya, yang jelas letak geografis, apa saja yang diekspor, seberapa sering melakukan ekspor, dan lain-lain," pungkasnya. (adv)

Disperindag Kutim Resmi Jadi IPSKA