UPDATEINDONESIA.COM- Meskipun Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintah, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Menurut Andi Faiz, sapaan Andi Faizal Sofyan Hasdam, khusus di Bintang, status honorer akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa ada pemecatan.
"Tidak ada pemecatan. Honorer akan digantikan namanya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Andi Faiz, Minggu (12/13/2023).
Selain itu, Pemerintah Pusat juga ada niat untuk melakukan pemberhentian massal. Sehingga kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan masalah di masa mendatang. Menurut Andi Faiz, kebijakan tersebut seharusnya dianggap sebagai titik terang, bukan sebagai sumber kontroversi.
"Jangan dijadikan polemik, ada alternatif yang diberikan melalui tes PNS atau PPPK bagi yang menjadi bagian dari instansi pemerintahan," tegasnya.
Andi Faiz juga menggarisbawahi bahwa kebijakan terbaru tersebut membawa dampak positif dengan memastikan pegawai yang diangkat memiliki kemampuan yang sesuai. Proses seleksi melalui tes PNS atau PPPK diharapkan akan menciptakan pegawai yang lebih kompeten.
"Dari pengangkatan PNS atau PPPK yang melalui tahapan tes akan menjadikan pegawai dengan kemampuan yang kompeten," tutupnya. (sa/adv)

Ketua DPRD Bontang - Andi Faizal Sofyan Hasdam