UPDATEINDONESIA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah untuk disahkan menjadi perda, Rabu (8/11/2023).
Keputusan tersebut diambil dalam Paripurna Ke-40 DPRD Provinsi Kaltim yang melibatkan tiga agenda penting sekaligus. Antara lain, penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas rancangan perubahan Perda tersebut, Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap perubahan tersebut, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah mengenai perubahan perda yang diajukan.
Dalam penyampaian laporan akhir, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menegaskan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen mendukung terwujudnya Perda tersebut sebagai pedoman kebijakan dalam memajukan pengarusutamaan gender dalam pembangunan, dengan harapan mendorong kesetaraan dan keadilan gender di daerah.
Puji menegaskan bahwa pengarusutamaan gender merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan, di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang tanpa hambatan berdasarkan jenis kelamin. Sementara itu, keadilan gender berarti memahami dan memenuhi kebutuhan berbeda yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan.
Namun dalam pembahasan Raperda ini terungkap fakta menarik seputar kesenjangan dan pemahaman gender di daerah Kaltim. Salah satunya adalah rendahnya perhatian terhadap anggaran yang responsif terhadap gender oleh perangkat daerah, meskipun pengarusutamaan gender telah diinstruksikan dalam kebijakan nasional oleh Presiden.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kaltim juga menyoroti kurangnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait implementasi pengarusutamaan gender, yang berdampak pada pencapaian indeks pemberdayaan gender (IPG) di provinsi.
Karena itu, Komisi IV berupaya merumuskan solusi, seperti melibatkan Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda) sebagai pendukung, mengingat OpD itu memiliki peran strategis dalam pendapatan daerah. Perubahan Peraturan Daerah ini penting untuk mengintegrasikan peran gender dalam seluruh tahapan kebijakan dan program pembangunan di daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Puji menekankan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim percaya bahwa perubahan tersebut dapat memandu pembangunan dengan lebih baik, terutama dalam memastikan bahwa kepentingan perempuan dan laki-laki diakomodir dengan seimbang, sehingga hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata oleh keduanya.
Perubahan dalam Raperda mencakup urutan tahun perundangan, penyesuaian pasal, dan mandat teknis penyelenggaraan BUD serta rencana aksi daerah. Dengan demikian, upaya pengarusutamaan gender akan terus diperkuat dan menjadi elemen penting dalam pembangunan di daerah maupun nasional.
"Raperda ini diharapkan segera disahkan menjadi produk hukum," pungkasnya. (adv).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menyeserahkan draf Raperda Pengarusutamaan Gender kepada pimpinan Paripurna Ke 40 DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).