UPDATEINDONESIA.COM - Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, kini menemui titik terang.
Setelah divonis bersalah dalam dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022, ketiganya kini mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Kabar ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pemberian rehabilitasi merupakan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa ketiga pejabat ASDP tersebut.
BACA JUGA : DPR RI Soroti Lemahnya Transparansi Dana PI 10 Persen Migas di Kaltim
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan alhamdulillah sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan hal ini ke publik,” ujar Prasetyo Hadi
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan, keputusan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah. DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dinamika di ASDP dan melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang telah diselidiki sejak Juli 2024. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Ira Puspadewi sempat divonis 4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik karena para terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. (*)

Ira Puspadewi Cs Resmi Direhabilitasi Presiden Prabowo