Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

UPDATEINDONESIA.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang. Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 120 saksi dan 4 orang ahli. .

Sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan empat mantan pejabat dan staf di lingkungan Kemendikbudristek pada era kepemimpinannya. Keempatnya diduga terlibat dalam proses pengadaan yang bermasalah dan kini tengah menjalani proses hukum. Mereka adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020-2021.

3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

4. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek.

Kasus ini bermula dari pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Proyek itu menelan anggaran sekitar Rp9,3 triliun, dengan sasaran sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, proyek ini menuai banyak kritik karena laptop berbasis Chrome dianggap tidak efektif digunakan di daerah 3T yang minim infrastruktur internet. Selain itu, Kejagung menduga terdapat keuntungan yang dinikmati oleh para pejabat terkait, termasuk Nadiem Makarim. Saat ini, penyidik Kejagung masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. (*)