DPRD Soroti Plat Luar Daerah Kendaraan PT KPC

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.

UPDATEINDONESIA.COM – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, menyoroti nomor polisi (nopol) kendaraan roda empat milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang masih menggunakan plat luar daerah. Meski pemerintah daerah telah melayangkan permohonan mutasi, namun respon perusahaan tersebut belum sesuai harapan.

Kendati PT KPC telah beroperasi puluhan tahun dan berkontribusi terhadap PAD maupun melalui dana bagi hasil (DBH) untuk Kutim. Namun, Joni menegaskan bahwa aturan daerah tetap harus ditegakkan dan ditaati. "Aturan daerah tetap harus dijalankan dan ditaati meski KPC telah memberikan kontribusi besar bagi APBD," katanya beberapa waktu lalu.

Joni menjelaskan bahwa sorotan tersebut bukan hanya sekedar permintaan, tetapi merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang salah satunya adalah pajak kendaraan. 

"Pemerintah daerah sudah lama melakukan pemberitahuan agar mengubah plat kendaraan. Jadi, penting bagi KPC untuk mematuhi regulasi yang berlaku di setiap daerah," tegasnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menekankan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Dengan kendaraan KPC yang menggunakan plat luar Kaltim, potensi pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah otomatis hilang.

"Hal ini sangat merugikan bagi Kutai Timur, yang seharusnya mendapatkan bagian yang adil dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Sampai saat ini, belum ada juga pemberitahuan soal sudah atau tidaknya KPC mengubah plat kendaraan mereka," ucapnya.

Ia meminta agar KPC menaati aturan yang ditetapkan dan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk lebih aktif melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan batubara terkait pajak dan plat nomor kendaraan. 

"Keadilan pajak adalah hak masyarakat. Ini yang selalu kami perjuangkan. Maka penting bagi seluruh perusahaan, tanpa terkecuali yang beroperasi di Kutim, untuk taat terhadap aturan perpajakan, salah satunya pajak kendaraan," imbuhnya.

Joni berharap tindakan tegas ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah. Jika semua perusahaan patuh, pendapatan daerah dari sektor pajak akan meningkat, dan pada akhirnya, ini akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (adv)