DPRD Kutim Desak Pemkab Konsisten Terapkan Regulasi Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui.

UPDATEINDONESIA.COM – Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, mendesak pemerintah daerah untuk konsisten dalam menerapkan regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan. Menurutnya, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun, seharusnya mampu menjadi acuan dalam memetakan pencari kerja berdasarkan domisili.

Yan Ipui menegaskan bahwa dua payung hukum tersebut perlu segera diterapkan secara efektif di tengah masyarakat. Semisal, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di dalamnya diatur mekanisme zonasi untuk penerimaan tenaga kerja.

Perda tersebut memuat 18 pasal yang menjelaskan berbagai aspek teknis ketenagakerjaan, yang diatur lebih lanjut dalam Perbup. Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

“Hingga saat ini, pengakomodasian tenaga kerja lokal dan luar daerah belum berjalan optimal,’ ungkapnya. 

Karena itu, Yan Ipui meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Ia menekankan bahwa payung hukum ini dirancang untuk memastikan distribusi tenaga kerja yang merata dan adil di seluruh wilayah Kutim.

“Namun, untuk skill tertentu, perusahaan bisa saja mengambil tenaga kerja dari luar," tambah politikus Partai Gerindra itu.

Kendati setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri dalam merekrut tenaga kerja, Yan Ipui menekankan pentingnya agar aturan daerah tetap diterapkan. Ia berharap regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mencari lapangan pekerjaan.

"Pada dasarnya, masyarakat membutuhkan regulasi ini sebagai pegangan dalam mencari pekerjaan," pungkasnya. Disisi lain pemerintah daerah juga wajib melakukan kontroling dan memberikan punishment bagi perusahaan yang melanggar regulasi yang berlaku di daerah. (adv)