ASN Antusias Ikut Kepesertaan BPJamsostek, Neni: Manfaatnya Luar Biasa Ketimbang Jajan Bakso

share on:

UPDATEINDONESIA.COM- Setelah mengcover seluruh perangkat RT dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang yang disasar BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Bontang Muhammad Ramdhoni mengatakan, tercatat empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menjadi peserta program Jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Dinas Ketenagakerjaan, Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Perikanan.

"Hanya program Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bisa mengcover ASN karena untuk Jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sudah include dengan Taspen," ujarnya usai sosialisasi di Pendopo Rujab Wali Kota, Jalan Awang Long, Rabu (1/7) pagi. 

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyebut sosialisasi tersebut hanya sebagai bentuk proteksi. Tidak ada paksaan bagi ASN untuk menjadi peserta.

"Sosialisasi ini hanya proteksi, tidak ada paksaan tapi ternyata antusias ASN sangat luar biasa karena asas manfaat yang ditawarkan sangat luar biasa ketimbang jajan bakso yang tentu uangnya akan habis dalam sehari," canda Neni. 

Ia menilai ASN yang menjadi kepesertaan BPjamsostek tidak akan rugi. Sebab, manfaat yang ditawarkan bagi pribadi maupun keluarga akan berguna di masa mendatang.

Contoh kasus, bila terjadi insiden kecelakaan saat bekerja maupun meninggal dunia. Namun karena telah terproteksi program JKK dan JKM maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Kalau ada yang baik kenapa kita gak sampaikan apalagi peserta BPJamsostek hanya perlu membayar iuran sebesar Rp16 ribu per bulan," lanjut Neni. 

Jika diasumsikan besaran iuran yang wajib dibayar selama 10 bulan pertama maka terakumulasi sebesar Rp160 ribu. Sehingga tidak memberatkan peserta karena dalam setahun tidak sampai Rp200 ribu yang dikeluarkan tapi bermanfaat bagi diri dan keluarga.

"Program ini juga akan ada beasiswa bagi anak peserta jaminan yang meninggal dunia. Jadi baiknya keluarga juga didaftarkan supaya tercover semua," imbuh Neni. (*)