UPDATEINDONESIA.COM- Unit Satreskoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka DS (18) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,09 gram di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kamis (18/4/2024) dini hari.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Prestian Lumban Tobin, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas narkotika di daerah tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa di Jalan MH. Thamrin RT 22 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika," lanjutnya.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Walhasil, pada pukul 01.00 wita anggota mencurigai gerak-gerik seseorang di kawasan itu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik bening berisikan kristal putih, diduga sabu, seberat 3,09 gram yang disembunyikan oleh DS.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita handphone dan sepeda motor milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk pengembangan kasus.
Akibat perbuatannya, tersangka DS terancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.