Lima Pengedar Sabu Tertangkap Jelang Lebaran

share on:
RU (27), DI (23), AR (18), MRI (23), dan AS (27) diciduk polisi beserta barang bukti sabu seberat 15,46 gram

UPDATEINDONESIA.COM- Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam operasi penggerebekan pada salah satu rumah di kawasan Jalan Zamrud, Senin (1/4/2024) dini hari. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 38 poket sabu dari lima tersangka. Empat di antaranya berasal dari Berebas Tengah, yaitu RU (27), DI (23), AR (18), dan MRI (23), sedangkan satu tersangka lainnya, AS (27), berasal dari Tanjung Laut.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian diikuti dengan pengintaian. Kemudian dilakukan penggerebekan, ditemukan empat orang sedang berkumpul di dalam kamar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu siap edar seberat 13,05 gram yang terbagi menjadi 38 poket. Tersangka juga mencoba membuang barang bukti seberat 2,41 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, namun upaya tersebut digagalkan oleh petugas.

Setelah pemeriksaan, keempat tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang rekan mereka berinisial AS (27) yang tinggal di Tanjung Laut. Petugas kemudian berhasil menangkap AS sebagai pemasok sabu.

"Setelah interogasi, kami menangkap AS, yang disebut sebagai pemasok," ungkapnya. 

Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.