UPDATEINDONESIA.COM- Pemprov Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04, atau naik 6,20 persen dari tahun 2022. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari - 31 Desember 2023.
Didalam Surat Keputusan Nomor 561/K.832/2022 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada 25 September 2022, disebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” demikian bunyi salah satu pointer dalam surat keputusan tersebut.
Sesuai instruksi Kemenaker, Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (*)