UPDATEINDONESIA.COM- DPRD kembali menyoroti Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Bontang Kalimantan Timur.
Padahal Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang, TPI tersebut dibanguan menggunakan anggaran deerah. Begitupun fasilitas infrastrukturnya..
“Sampai saat ini kontribusi TPI Tanjung Limau ke daerah belum maksimal,” Ujar BW, sapaan Bakhtiar Wakkang, Senin (22/8/2022).
BW menyebut kontribusi TPI Tanjung Limau menjadi penting dalam menopang keberadaan perda pengelolaan perikanan yang saat ini sedang digodok DPRD bersama pemerintah.
Sehingga sasaran perda pengelolaan perikanan yang disahkan nantinya dapat terwujud. Dimana regulasi ini bertujuan untuk memberikan kemandirian fiskal bagi PAD.
"Saya meminta menyusun Reperda ini dikoneksikan dengan Perda retribusi supaya manfaatnya dirasakan masyarakat, pemerintah maupun nelayan yang beraktivitas di TPI itu," tegas BW.
Menimpali itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian Pemkot Bontang Fadhli beralasan minimnya kontribusi TPI Tanjung Limau disebabkan oleh keterbatasan fasilitas penunjang.
“Ada potensi untuk menarik retribusi tetapi harus disiapkan dulu parkirannya dan penunjang lainnya,” lanjut Fadhli.
Karena berdasarkan pantauan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian saat ini banyak nelayan memilih beralih melakukan pembongkaran ikan di Berbas, Loktuan dan Tanjung Laut Indah.
Kabag Hukum Pemkot Bontang, Syaifullah membenarkan itu. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memasukkan pelelangan ikan sebagai salah satu potensi retribusi di tahun 2023. Namun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai ketetapan besaran retribusi di TPI belum terbit.
“Kami masih menunggu PP itu terbit supaya antara perda retribusi dengan raperda pengelolaan ikan berjalan simultan antara perda retribusi dengan Perda pengelolaan perikanan,” tutupnya. (adv)