Tolak Omnibus Law, Aliansi Bontang Melawan Duduki Gedung DPRD

share on:
Unjuk rasa menolak UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law di Gedung DPRD Bontang, Kalimantan TImur, Kamis (8/10) pagi (dok. Humas Setwan/Sadam)

UPDATEINDONESIA.COM- Pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Mulai dari Buruh, Akademisi, hingga Mahasiswa.

Seperti terpantau di Bontang, Kalimantan Timur. Ratusan Mahasiswa bersama Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam "Aliansi Bontang Melawan" menduduki gedung DPRD, Kamis (8/10) pagi

Para mahasiswa dan buruh yang menyerukan Undang-Undang Omnibus Law dicabut merangsek masuk ke gedung DPRD setelah berhasil menembus blokade aparat kepolisian dan Satpol PP.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang disuarakan para Mahasiswa dalam orasinya. Diantaranya meminta wakil rakyat di daerah, khususnya Bontang menjadi penyambung lidah atas sikap penolakan Omnibus Law. Menolak kebijakan pemerintah daerah atas wacana pemberlakuan jam malam. Mendorong pemerintah agar melakukan pemeriksaan swab gratis kepada seluruh masyarakat Bontang.

“Kami minta agar wakil rakyat kita yang hadir ini agar menyepakati ketiga tuntutan dari teman-teman mahasiswa,” seru Takbir selaku koordinator aksi.

Tiga anggota DPRD Bontang, terdiri dari Wakil Ketua Agus Haris beserta anggota Komisi I Raking dan Muhammad Irfan yang kebetulan ngantor saat itu pun sepakat berdialog dengan massa menguasai gedung DPRD.

"Kami anggota DPRD dari masing-masing Fraksi Gerindra bersama Berkarya, dan Annur siap bersama-sama menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law," demikian pernyataan Wakil Ketua DPRD Agus Haris bersama Raking, dan Muhammad Irfan melalui pengeras suara milik Mahasiswa.

Saat dikonfirmasi, Agus Haris mengatakan DPRD sejatinya menyambut baik aspirasi Aliansi Bontang Melawan. Ia juga mengaku tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja karena tidak sejalan dengan kehidupan masyarakat luas.

“Baik secara pribadi maupun secara fraksi di sini, kami tidak setuju undang-undang tersebut. Kami rasa kami tahu bahwa beberapa pasal di dalamnya tidak sejalan dengan seluruh kehidupan masyarakat banyak,” tegas politisi Gerindra itu.

Usai menduduki Gedung DPRD, aksi demonstrasi berlanjut di Persimpangan Ramayana Bontang pada sore hari.  Para Mahasiswa menutup sebagian ruas jalan sambil membakar ban. Mahasiswa berencana akan kembali turun ke jalan pada Senin 12 Oktober 2020 mendatang. (*)