Sigit Wibowo : BUMD Kaltim Kini Lebih Terbuka, Masalah Lama Jangan Dibebankan ke Pengelola Baru

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto : Ist)

UPDATEINDONESIA.COM - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa perusahaan daerah (Perusda) saat ini sudah beroperasi dengan tata kelola yang lebih baik dan transparan. 

Menurutnya, persoalan hukum maupun temuan audit yang belakangan mencuat bukanlah akibat dari manajemen sekarang, melainkan warisan dari periode sebelumnya.

“Perusda yang sekarang sudah berbeda dengan yang dulu. Selama lima tahun terakhir, kami bermitra dan saya melihat mereka lebih profesional, insya Allah tidak ada lagi praktik menyimpang,” ucap Sigit.

Pernyataan ini disampaikan Sigit menyusul adanya sorotan publik mengenai dugaan penyimpangan dana dan aset di sejumlah BUMD milik Pemerintah Provinsi Kaltim. 

Ia menekankan, pemeriksaan hukum yang berlangsung umumnya merujuk pada tahun-tahun lalu, sebelum pengelola saat ini diberi tanggung jawab. 

“Kita harus pisahkan mana yang jadi tanggungan lama dan mana yang dijalankan sekarang. Yang penting, jangan sampai kesalahan lama terulang lagi,” tambahnya.

BACA JUGA : 

Sigit mencontohkan perkembangan positif di PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Di bawah kepemimpinan baru, kedua perusahaan itu dinilai mulai berinovasi dan lebih tertib dalam tata kelola. 

“MMP tidak hanya mengandalkan Participating Interest (PI), tapi sudah merambah pengadaan, logistik laut seperti ponton, hingga penyediaan alat berat. Itu langkah maju,” jelasnya.

Namun ia mengingatkan, urusan PI bukan perkara sederhana. Menurutnya, Perusda tetap perlu menggandeng mitra atau investor berpengalaman agar pengelolaan bisa optimal dan menghasilkan dividen untuk daerah. 

BACA JUGA : 

Sementara itu, di BKS, perbaikan administrasi dan keuangan juga diapresiasi. “Sekarang perjalanan dinas, pencatatan buku, sampai administrasi sudah berbasis sistem. Lebih transparan dibanding sebelumnya,” kata Sigit.

Meski DPRD berperan sebagai mitra, Sigit menegaskan lembaganya tidak bisa masuk terlalu jauh ke ranah internal perusahaan. Urusan pengangkatan direksi maupun komisaris, lanjutnya, adalah kewenangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang diwakili pemerintah daerah. 

“Tugas kami mengawasi. Melalui rapat kerja dan evaluasi, kami selalu menekankan agar dividen jelas dan pendapatan perusahaan terukur,” ungkapnya.

Ia menambahkan, publik tidak seharusnya menilai pengelola baru berdasarkan kesalahan masa lalu. Yang terpenting adalah membangun kultur transparansi dan akuntabilitas ke depan. 

“Kita jadikan masalah lama sebagai pelajaran. Kalau pola tata kelola saat ini bisa dipertahankan, BUMD Kaltim bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tutupnya. (Adv/LD)