Salehuddin Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto : Ist)

UPDATEINDONESIA.COM - Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, kehadiran regulasi ini merupakan instrumen vital dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Salehuddin menyebut, langkah-langkah jangka pendek dalam penindakan korupsi memang sudah dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat. Namun, ia menilai hal itu belum cukup tanpa disertai kerangka hukum yang jelas dan kuat dalam jangka panjang. Salah satunya melalui pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dinilainya sudah sangat mendesak.

“Untuk jangka pendek memang sudah ada langkah yang dilakukan DPR RI dan pemerintah pusat. Tetapi dalam jangka panjang, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset, saya kira perlu dipercepat agar ada kepastian hukum,” ujar Salehuddin.

Meski demikian, politisi asal Kutai Kartanegara itu mengingatkan bahwa proses legislasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, meskipun substansi besar RUU tersebut telah mendapatkan kesepahaman, setiap pasal harus dibahas secara matang dengan melibatkan partisipasi publik agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah baru.

BACA JUGA : 

“Substansinya sudah disepakati, tapi prosesnya harus matang. Kita butuh regulasi yang tegas sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Salehuddin menyoroti sejumlah pasal yang masih menimbulkan polemik, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah adanya klausul yang memungkinkan aparat untuk melakukan pemblokiran maupun penyitaan aset tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ada isu aparat bisa langsung melakukan pemblokiran atau penyitaan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal-hal seperti ini yang perlu diperjelas, supaya tidak menimbulkan ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia menekankan, DPR RI bersama pemerintah harus berhati-hati dalam merumuskan regulasi ini. Di satu sisi, undang-undang tersebut harus efektif mempersempit ruang gerak korupsi dan mengoptimalkan pengembalian aset negara. Namun di sisi lain, harus tetap menjaga keseimbangan dengan menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat.

“Kendati masih ada perdebatan, urgensi pengesahan RUU ini tidak bisa ditunda terlalu lama. Undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang korupsi. Namun, pembahasannya tetap harus cermat agar tidak mengurangi hak konstitusional warga negara,” pungkas Salehuddin. (Adv/LD)