UPDATEINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan dua tersangka pengedar sabu pada Rabu (22/11/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan bagian dari satu jaringan.
"Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah," ungkapnya.
Pelaku pertama, B (34) warga Kelurahan Belimbing, ditangkap di indekosnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu. Saat digeledah, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,32 gram yang baru saja dibelinya untuk dijual kembali.
Berdasarkan pengakuan B, sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial Al (34) warga Kelurahan Api-Api. Polisi segera bergerak dan menangkap Al di Jalan MT Haryono. Saat penangkapan, polisi menyita 1 poket sabu dengan berat 0,43 gram, alat hisap sabu, dan ponsel sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka AI mengaku sebagai kurir dan mendapatkan sabu dari seseorang yang belum teridentifikasi. Meskipun pemasoknya masih belum terendus, polisi terus bekerja untuk mengungkap jejaknya.
"Pemasok sabu belum teridentifikasi karena transaksi dilakukan tanpa meninggalkan jejak," lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.