UPDATEINDONESIA.COM- Polres Bontang merilis identitas pemilik 2,56 gram sabu yang ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Bontang. Tersangka berinisial MA (23), warga Kelurahan Tanjung Laut, melawan saat penangkapan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait tempat transaksi narkoba. Penggeledahan pada tersangka pertama menemukan sabu seberat 5,61 gram yang simpan dalam sabun batang.
Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa MA merupakan kurir, dan pemilik sabu sebenarnya adalah seorang pria di Berebas Tengah, HA (23). HA berhasil diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 di wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok," tegas Alex
Kedua tersangka, MA dan HA, kini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul sabu dan modus peredarannya," tandas Alex.
Sebelumnya,penggerebekan terhadap AM di kawasan Pujasera Jalan Imam Bonjol mengejutkan warga setempat, karena pria tersebut dikenal sebagai individu yang ramah dan santun.
"Dia (pelaku) kerja di Pujasera, orangnya ramah dan santun. Kami juga kaget dia ditangkap polisi," ujar salah satu penduduk di kawasan itu. (*)