UPDATEINDONESIA.COM- Badak LNG selalu memperhatikan kesejahteraan karyawannya, tidak terkecuali bagi para pensiunannya yang tinggal di area Perumahan HOP 1-6. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan adalah membantu pengadaan aliran listrik dan air bersih selama instansi yang berwenang seperti PLN dan PAM belum beroperasi di Bontang.
Hal tersebut tercantum secara jelas pada Surat Keputusan Penyerahan Hak Memiliki Rumah Pribadi Rumah No. 132/YB002/Proper-VI/89 poin nomor 5 (lima) yang berbunyi “Pengadaan aliran listrik dan air akan diatur oleh Perusahaan (cq. Yayasan LNG Badak) sebelum Instansi Pemerintah yang lebih berwenang untuk itu (PLN & PAM) mulai beroperasi di daerah Bontang”.
Bagi pekerja Badak LNG yang saat itu mengambil program HOP, sudah seharusnya mengetahui dan paham bahwa air dan listrik yang saat ini disediakan oleh Perusahaan (Badak LNG) melalui Yayasan, dapat dihentikan apabila PLN atau PAM sudah mampu memenuhi kebutuhan warga di area tersebut.
Ketentuan tersebut tercantum secara jelas di dokumen Surat Keputusan Penyerahan Hak Memiliki Rumah Pribadi yang ditandatangani oleh Pemilik Rumah, Perusahaan (Badak LNG) dan Yayasan LNG Badak pada saat rumah tersebut diserahkan kepada masing-masing pekerja Badak LNG.
Hal ini didukung pula dengan adanya peraturan internal Badak LNG pada Personnel Policies PT Badak NGL Section No. 10.1 , Page No.24 Subject: “Home Ownership Assistance“ karena tenaga listrik dan air minum belum disediakan oleh sumber-sumber setempat maka pihak Perusahaan merasa perlu untuk sementara memberi bantuan persediaan air bersih dan listrik yang terbatas untuk proyek perumahan.
Namun bila akan tersedia prasarana umum, pihak Perusahaan berhak menghentikan pemberian jasa-jasa ini. Selama ini, Perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak para pekerja dan pensiunannya. Pengadaan aliran listrik dan air bersih di area HOP 1-6 telah dicover oleh Badak LNG.
Namun, dalam bunyi Surat PLN Kota Bontang nomor 0071/AGA.01.01/ABTG/2018 pada tanggal 12 September 2018 kepada PT Badak NGL terkait penawaran suplai energi listrik, maka aliran listrik HOP 1-6 telah mampu disuplai dari PLN.
Kondisi tersebut dinilai relevan dengan isi Surat Keputusan Penyerahan Hak Memiliki Rumah Pribadi yang telah disampaikan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa setelah adanya suplai dari PLN maka Perusahaan berhak menghentikan pemberian fasilitas listrik. Untuk itu, Badak LNG menghimbau para warga di area HOP 1-6 untuk beralih ke jaringan PLN, karena suplai listrik dari Perusahaan akan segera dihentikan.
Proses himbauan pun telah dilakukan melalui beberapat tahap sosialisasi sejak akhir Februari-April 2019. Sosialisasi pertama dilakukan dengan RT dan ketua Kerukunan Pensiunan Badak LNG. Sosialisasi berikutnya dengan pihak PLN. Sosialisasi ketiga dengan Perwakilan Director dan Manajemen Badak LNG. Sosialisasi keempat dengan seluruh warga. dan terakhir, sosialisasi kelima antara VP BSD dan Ketua Yayasan dengan RT dan perwakilan warga HOP.
Sosialisasi tersebut, diharapkan warga HOP 1-6 semakin paham akan hak mereka. Dan sudah sewajarnya aliran listrik dari Perusahaan dicabut ketika layanan PLN sudah bisa memasuki kompleks perumahan HOP.
Sejauh ini, pihak Perusahaan melalui yayasan LNG Badak telah melayangkan surat edaran kepada warga HOP, yang berbunyi : mulai tanggal 1 Juli 2019, suplai listrik perumahan HOP akan beralih ke PLN. Dengan surat edaran tersebut, maka seluruh warga HOP dihimbau untuk segera mendaftar langsung ke PLN atau bisa melalui Yayasan LNG Badak, paling lambat 17 Juni 2019.
Khusus bagi pihak pertama (Penghuni pertama yang berakad dengan Yayasan LNG Badak mengambil Program HOP dan belum dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain), dalam hal ini Yayasan LNG Badak akan membantu biaya pemasangan atau penyambungan listrik, termasuk penerbitan SLO dan dimohon segera berkoordinasi dengan Yayasan LNG Badak.
Sedangkan bagi pihak kedua (pensiunan atau pekerja aktif yang pernah atau sedang tinggal di PC dan memiliki rumah HOP) dan pihak ke-3 (warga umum yang memiliki rumah HOP) dimana yang bersangkutan pada dasarnya tidak memiliki hubungan ikatan perjanjian terkait Perumahan HOP dengan Badak LNG, maka diwajibkan mendaftar sendiri ke PLN karena Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menyuplai listrik kepada pihak ke-2 dan pihak-3.
Sehingga dengan konsekuensi apapun kondisinya per 1 Juli 2019, suplai listrik kepada pihak ke-2 dan pihak ke-3 akan diputus. Sedangkan pekerja aktif yang tinggal di HOP (tidak termasuk pihak 1-3) tetap mendapatkan hak suplai listrik.
Kebijakan transisi suplai listrik Perumahan HOP ke PLN ini telah dikaji dan bisa dipertanggungjawabkan, baik dari aspek Hukum maupun Bisnis. Dengan demikian, Badak LNG kembali menghimbau warga HOP supaya segera beralih ke jaringan PLN. (*)