UPDATEINDONESIA.COM – Pemenuhan hak anak di Kutai Timur (Kutim) terus menjadi topik utama dalam pembahasan legislatif. Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim berencana mengundang sejumlah instansi terkait untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP). Salah satu tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah menyamakan persepsi mengenai hak-hak anak yang harus dipenuhi.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar, menyatakan bahwa selama ini sering terjadi saling lempar tanggung jawab terkait pemenuhan hak anak. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan agar hak anak dapat terpenuhi di bawah instansi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
“Jangan sampai ketika ada masalah, lalu saling melempar bola. Pemenuhan hak anak adalah hal yang sangat penting dan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Asti menegaskan bahwa kepastian pemenuhan hak anak merupakan amanat dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim. Dalam RDP nantinya, tidak hanya akan ada kesepahaman secara lisan, tetapi juga akan dibuat kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Makanya, yang perlu hadir nanti dalam RDP adalah kepala dinas instansi. Jangan diwakilkan, sehingga mereka paham dan tahu apa saja yang menjadi kesepahaman mengenai pemenuhan hak anak,” tegas perempuan yang juga Ketua LPAI Kutim tersebut.
Asti menambahkan bahwa pemenuhan hak anak tidak boleh hanya menjadi sebuah angan-angan. Tindakan dan langkah konkret sangat diperlukan. Politikus Partai Golkar ini mengajak semua instansi yang terlibat untuk mengedepankan sinergi dalam mencapai tujuan pemenuhan hak anak.
“Kami akan mengundang beberapa instansi dan menyesuaikan jadwal yang ada di DPRD. Semoga rapat dengar pendapat bisa dilaksanakan akhir Juni 2024 mendatang,” pungkasnya. (adv)