UPDATEINDONESIA.COM- TimTipiter Sat Reskrim Polres Pidie, Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (45). Pelaku penimbunan 12 ton pupuk bersubsidi berbagai merek.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kronologis penangkapan dilakukan usai pihak kepolisian setempat mendapat informasi tentang adanya penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan RS di kios miliknya, di Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie, Aceh.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (26/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Mahliadi, pelaku sudah lama menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"RS ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi yang mana pelaku tidak berhak memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Hal itu karena dia bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Rabu (28/2/2018).
Selain itu, kata dia, RS juga telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 12.100 kg atau setara dengan 12,1 ton. RS sebenarnya bukan pedagang pupuk resmi. RS kini ditahan di Mapolres Pidie untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun Pupuk bersubsidi yang berhasil disita dari kios milik RS yaitu Phoska sebanyak 94 karung ukuran 50 kg atau 4700kg, jenis urea sebanyak 60 karung ukuran 50 kg atau 3000 kg, jenis SP36 sebanyak 71 karung atau 3550 kg, jenis ZA sebanyak 18 karung atau 900 kg. Barang bukti tersebut selanjutnya diangkut ke Mapolres Pidie.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan. Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHPidana," tutupnya. (*)