UPDATEINDONESIA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) mengenai Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh beberapa anggota dewan serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Joni menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna tahun 2023 yang lalu.
"Rapat Paripurna ini adalah lanjutan Rapat Paripurna tahun lalu yang membahas pembentukan Panitia Khusus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri," ucapnya.
BACA JUGA : Arfan Kecewa PT Indexim Mangkir dari Panggilan DPRD
Joni juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. "Kita juga memberikan apresiasi pada Pansus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri yang mana telah menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa Pansus tersebut telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dan pada hari ini Panitia Khusus mengenai penanganan permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri akan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kutim," ucapnya.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan, dalam laporannya menguraikan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 2005. Kelompok Tani Karya Bersama mengklaim areal seluas 5.000 hektare, namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa luas areal yang sebenarnya adalah 2.750 hektare. Dari jumlah tersebut, 1.790 hektare berada di dalam konsesi PT IMM, 963 hektare di dalam hutan produksi, dan 827 hektare di kawasan hutan lindung. Sisa lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi PT IMM.
BACA JUGA : Pesangon Karyawan Belum Dibayar, DPRD Panggil PT AETL
Dari 46 anggota kelompok tani yang telah menerima tali asih untuk lahan seluas 2 hektar per orang pada Mei 2023, total lahan yang sudah dibayar adalah 92 hektare. Namun, masih terdapat 254 anggota yang belum menyetujui hasil perhitungan sesuai berita acara rapat penanganan permasalahan tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim pada 24 Februari 2022.
“Sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan, pihak kelompok tani dan PT IMM akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencapai musyawarah mufakat,” ungkap dr. Novel.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan verifikasi sebanyak 300 surat yang sudah ada dan yang belum diverifikasi untuk diselesaikan secara musyawarah. Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan fasilitasi pemerintah, Pansus menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
"Jika langkah mediasi tidak berhasil, kami sarankan untuk menempuh jalur hukum," tegasnya. (adv)