UPDATEINDONESIA.COM- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengumumkan bahwa perbankan telah memblokir 6.056 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama," ujar Dian Ediana Rae beberapa hari lalu.
Hingga Juni 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi dengan perjudian online. Selain itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan profiling dan mengirimkan hasilnya ke sistem administrasi bernama SIGAP.
Nantinya, antar-bank juga akan saling bertukar data terkait rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Sebelum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan, OJK sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran.
BACA JUGA : Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia
Dian menuurkan bahwa dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, langkah-langkah kini menjadi lebih terkoordinasi untuk menutup segala jalur yang menopang transaksi perjudian online.
“Tentu dari kami, pemblokiran ini akan terus dilakukan. Ini sesuai dengan kewenangan kami. Selain itu, kami juga melakukan kampanye massal, baik secara bersama-sama atau masing-masing bank kepada nasabah dan publik secara keseluruhan,” tegas Dian Ediana Rae.
OJK juga telah mengirim surat kepada bank-bank untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online dan perilaku nasabah yang melakukan jual-beli rekening.
OJK meminta bank untuk melakukan beberapa penguatan, termasuk memperkuat fungsi satuan kerja dalam penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), yang diharapkan dapat menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk judi online, fraud, dan lain-lain.
Selain itu, OJK meminta bank untuk mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya jual-beli rekening. Hal ini terkait dengan edukasi publik yang harus dilakukan oleh perbankan kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban mereka.
BACA JUGA : Indonesia dan Malaysia Capai Kesepakatan Baru soal Pulau Sebatik dan Sinapad Sesai
OJK juga mengharapkan agar bank mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (IT) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online. Mengingat banyaknya transaksi judi online yang terjadi setiap hari melalui rekening bank, sistem IT diharapkan menjadi andalan dalam pemberantasan judi online ke depan.
“Kami sudah sepakat untuk terus meningkatkan kampanye secara masif di seluruh perbankan. Termasuk juga asosiasi BPR, asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang hadir melalui Zoom, terkait dengan bahaya dan konsekuensi perjudian online ini," tutup Dian Ediana Rae. (*)