UPDATEINDONESIA.COM- Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai nasib tenaga honorer bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, solusi yang paling tepat adalah merubah nomenklatur belanja pegawai belanja barang dan jasa menjadi belanja langsung di batang tubuh APBD.
“Hal itu supaya pegawai honorer bisa memenuhi syarat ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Andi Faiz.
Sebab,merujuk pada Warkat terbaru MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tertera syarat pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK. Dimana didalamnya tertuang sistem penggajian bersumber dari belanja langsung.
Sehingga pemerintah harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru jika ingin menyelamatkan tenaga honorer. Pun menurutnya perubahan itu mesti dilakukan sekarang, mumpung postur APBD 2023 masih disusun.
“Jangan menunggu tahun depan baru diusulkan, takutnya terlambat,” pungkasnya.
Merespon itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang Aji Erlynawati mengklaim telah mempertimbangkan berbagai opsi paling potensial dalam mempertahankan tenaga honorer.
Termasuk sistem penggajian melalui pos anggaran belanja langsung. Hanya saja, kata Aji, terdapat syarat lain dalam SE Menpan RB tersebut. Misalnya kualifikasi usia dan jenjang pendidikan. Termasuk komposisi jumlah tenaga honorer ke PPPK.
Sehingga langkah paling efektif yang bisa dilakukan pemda saat ini adalah melakukan pendataan tenaga honorer yang memiliki kualifikasi ideal untuk diusulkan menjadi PPPK.
Semisal, masa pengabdian tenaga honorer sudah mencapai 5 tahun. Begitupun jenjang pendidikan. Minimal disesuaikan dengan kebutuhan kerja di tiap Instansi Pemerintah Daerah.
“Skemanya masih membahas, apakah akan diproses tahun ini atau tahun depan, kita belum tahu,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran tersebut telah diundangkan pada Selasa (31/52022).
Kendati demikian, beberapa tenaga honorer berkesempatan mendapat afirmasi, salah satunya profesi guru. Sehingga bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. (adv).