UPDATEINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, karena alasan rasa keadilan.
Keputusan pembatalan ini disampaikan Presiden Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2) siang.
Dipaparkan Jokowi, keputusan pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama ditempuh setelah mendapatkan berbagai masukan dari kelompok masyarakat, khususnya para Jurnalis.
“Hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan, sudah saya tandatangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan,” tegas Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Sebelum menandatangani surat keputusan pembatalan remisi tersebut, Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk menelaah dan mengkaji lebih dahulu.
Sebelumnya, remisi yang sempat menjadi polemik di publik tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018, tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Sejak wacana itu mencuat ke publik, sujumlah desakan datang dari berbagai kalangan termasuk salah satunya asosisasi wartawan. Karena, kebijakan itu dianggap tidak adil. I Nyoman Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Namun dengan keputusan itu, Susrama akhirnya tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.
I Nyoman Susrama divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menjadi otak membunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Kala itu Majelis Hakim meyakini Susrama menjadi dalang pembunuhan Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, Wartawan Radar Haria Bali yang menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bali. (*)