KNE Dideadline 21 Hari Menuntaskan Pesangon Eks Karyawan Hotel Equator

share on:
Eks Karyawan Hotel Equator mengadukan nasibnya ke DPRD Bontang, Senin (3/2/2020). (foto-istimewa) 

UPDATINDONESIA.COM- Puluhan mantan karyawan Hotel Equator Bontang mengadukan nasibnya ke DPRD, Senin (3/2).

 

Salah satu diantara mereka menyebut sebanyak 52 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2016 silam belum terima pesangon.

 

Padahal, putusan Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda akhir 2018, mewajibkan pemegang saham menyelesaikan hak mantan karyawan.

 

"Total pesangon sesuai putusan PHI itu sekitar 4,7 miliar untuk 52 mantan karyawan," ungkap Sutara kepada updateindonesia.com, Selasa malam (4/2).

 

Ketua Serikat Karyawan eks Hotel Equator itu menyebut sudah beberapa kali ia mencoba berkomunikasi dengan top manajemen perusahaan, dalam hal ini PT Kaltim Nusa Etika (KNE) selaku pemegan 99% saham eks Hotel Equator. Namun, sampai saat ini tidak ada respon.

 

"Karena perusahaan tempat kami bekerja telah berganti pemilik dan saat ini berubah nama jadi Grand Equator. Maka kami nuntut ke PT KNE karena sebelumnya, dia (PT KNE) pemegang saham 99%," tegas Sutara.

 

Tidak hanya itu, Sutara bersama 51 mantan karyawan lainnya juga mengaku berang lantaran puluhan tahun dedikasinya sebagai karyawan tidak dihargai. 

 

"Kami ini puluhan tahun bekerja, seperti saya ini sudah jalan 27 tahun. Dan rata-rata masa kerja itu 10 sampai 30 tahun. Bahkan beberapa hari lalu ada yang meninggal dunia tapi haknya belum diselesaikan," tandasnya. 

 

Saat dikonfirmasi, anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Rusli menilai pihak pemegang saham terkesan berbelit-belit. Karena menurutnya, putusan PHI dan Disnaker sudah jelas dan wajib ditaati.

 

"Tidak alasan untuk tidak dibayarkan,  apalagi sudah ada putusan PHI,” terang Politisi Hanura ini.

 

Untuk itu, Rusli menekan pihak perusahaan agar segera menyelesaikan hak dan kewajibannya dalam waktu 21 hari. Jika tidak, Dewan akan membentuk panitia khusus (pansus) dalam mengawal kasus ini. 

 

"Kalau pihak perusahaan tidak mempunyai niat baik kemungkinan besar dewan akan membuat pansus terkait hal ini. Tapi itu belum sampai ke situ karena kita tetap mengharapkan pihak perusahaan mempunyai itikad baik terhadap mantan karyawannya," tegasnya.

 

Sementara itu, PT KNE yang diwakili Manganda dan Syarifuddin dalam pertemuan tersebut berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut pada  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (sena)