Kasus Peredaran Sabu Di Bontang Terungkap, Satu Tersangka Dalam Buruan Polisi

share on:
AR alias Banta (25), salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Bontang, Kalimantan Timur

 

UPDATEINDONESIA.COM- Polisi berhasil menyita 1,97 gram sabu dari tersangka AR alias Banta (25) saat melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Jalan Menteng RT 04 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (4/11/2021) sore.

“Tersangka ditangkap di dalam kamar tidur dengan barang bukti berupa satu buah bungkusan plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,97 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan perlengkapan alat hisap sabu dari rumah tersangka. Dikatakan Muh Rakib, mengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang resah karena lingkungannya sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta narkoba.

"Berbekal informasi tersebut kami turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap salah satu rumah di kawasan itu dan kami berhasil meringkus seorang pria di dalam kamar," sambung Iptu Rakib Rais.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara. Tersangka mengaku bila barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Dia merupakan warga Bontang yang kini dalam buruan polisi.

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Bontang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)