Jejak Api Yang Melumat Gedung Kejagung Terungkap, 8 Orang Jadi Tersangka

share on:
ilustrasi kebakaran

UPDATEINDONESIA.COM- Penyidik Gabungan Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Satu diantaranya adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo mengatakan, NH dianggap turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena mengizinkan Top Cleaner yang mengandung fraksi solar yang mudah terbakar sebagai pembersih gedung.

Imbasnya, bara dari rokok para tukang bangunan yang mengerjakan perbaikan ruangan Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 diduga sebagai penyebab api pertama kali muncul dan menjalar dengan cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung.

"NH ditetapkan sebagai tersangka karena kealpaannya menggunakan bahan-bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan," tutur Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Ditambahkan Sambo, pejabat Kejagung itu meneken kesepakatan kerja sama pengadaan Top Cleaner dengan PT ARM sejak kurang lebih dua tahun. Direktur Utama perusahaan yang memproduksi minyak tersebut turut menjadi tersangka. "Karena Top Cleaner itu tidak memiliki izin edar," ungkap Sambo. 

Dalam kasus ini, mandor UAN dan lima tukang turut menjadi tersangka. Para tukang ini tidak hanya mengerjakan perbaikan ruangan, namun selama bekerja mereka juga merokok di dalam ruangan. Sedangkan mandor lalai mengawasi bawahannya. Tindakan tersebut tidak dibenarkan. “Seharusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar,” kata Sambo.

Sambo memastikan bahwa bara rokok dari para tukang bangunan menyebabkan markas Korps Adhyaksa hangus, Sabtu, 23 Agustus 2020. Api diduga membakar kertas-kertas di tong sampah hingga menjalar ke seluruh gedung. Minyak yang menempel di tiap lantai gedung itu mengandung solar dari Top Cleaner.

“Hal itu dipastikan berdasarkan pemantau satelit bersama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” tuturnya.

Sebelum menetapkan 8 tersangka, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri telah melakukan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan 131 orang, di mana 64 diantaranya dijadikan saksi kunci. (*)