UPDATEINDONESIA.COM- Pemerintah menghapus syarat tes PCR atau Antigen untuk perjalan domestik, baik laut maupun darat. Cukup menunjukkan bukti vaksin dosis kedua atau ketiga (booster).
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya, pemerintah juga tidak lagi mempersyaratkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk maupun keluar Provinsi Bali. Dengan catatan PPLN yang datang harus menunjukkan bukti pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kemudian, PPLN yang masuk ke Bali sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap/booster, PPLN melakukan entry tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan (prokes).
Syarat berikutnya yaitu PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. Terakhir, PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan; Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
Disamping itu, pemerintah juga mulai memberlakukan Visa On Arrival (VOA) untuk 23 negara, meliputi: Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Visa On Arrival atau VoA merupakan program khusus yang disediakan pemerintah kepada pengunjung yang memasuki Indonesia dengan tujuan bisnis, liburan, dan kunjungan sosial. (*)