Fatwa MUI Sulsel; Uang Panai Tidak Boleh Memberatkan Kaum Pria

share on:
Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA (kemeja merah), diapit Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA (kedua dari kiri) dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA (peci putih).

UPDATEINDONESIA.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa tentang uang panai. Hukumnya mubah atau dibolehkan asalkan tidak memberatkan mempelai pria.


“Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA yang membacakan naskah fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang uang panai, Sabtu (2/7/2022).


Muammar Bakry menjelaskan, prinsip syariah dalam uang panai’ adalah mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki, memuliakan wanita, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif.


“Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” lanjut Muammar Bakry.


Prinsip uang panai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami. Juga sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.


“Hendaknya jumlah uang panai disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis,” tutur Muammar Bakry.


Fatwa tersebut berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 


Hukum Uang Panai Sesuai Fatwa MUI Sulsel
1. Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.
 

Kedua : Rekomendasi
1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;


Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (*)

 

Klik disini untuk melihat naskah lengkap fatwa uang panai