DPRD Kaltim Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di KRUS, Aktor Intelektual Jangan Dibiarkan

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto : Ist)

UPDATEINDONESIA.COM - Kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) kembali menjadi perhatian serius setelah dua orang tersangka, Dariah dan Edi, dibebaskan melalui putusan pra peradilan. 

Pengadilan menilai penetapan tersangka yang dilakukan Gakkum Kehutanan Kalimantan cacat prosedur, sehingga keduanya lepas dari jeratan hukum.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (19/07/2025) ketika tim Gakkum Kehutanan menangkap Dariah dan Edi, lalu menitipkan keduanya ke Polresta Samarinda. 

Namun, belum genap sepekan, tepatnya Rabu (23/07/2025), keduanya sudah mendapat penangguhan penahanan. Putusan pra peradilan yang menyusul kemudian membatalkan status tersangka mereka.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengaku prihatin dengan lemahnya proses hukum dalam kasus ini. Ia menilai aparat belum menyentuh pihak-pihak utama yang diduga menjadi dalang aktivitas tambang ilegal tersebut. 

BACA JUGA : 

“Kami sangat menyayangkan aktor intelektualnya belum tersentuh. Semoga aparat bisa menemukan alat bukti lain agar kasus ini tidak berhenti di sini,” ucap Salehuddin.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian. Menurutnya, tanpa sinergi, penegakan hukum akan terhambat dan memberi celah bagi pelanggaran serupa untuk kembali terjadi. 

“Kalau kasus ini mandek, masyarakat bisa menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini harus diantisipasi,” katanya.

Politikus asal Kutai Kartanegara itu mendesak Polda Kaltim dan aparat terkait untuk bergerak cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa kasus tambang ilegal di kawasan konservasi tidak hanya soal hukum, tapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup yang menjadi hak masyarakat luas.

BACA JUGA : 

“Ini momentum penting. Polda Kaltim bersama aparat penegak hukum lain harus bersinergi menuntaskan kasus ini agar rasa keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” terangnya.

Salehuddin menambahkan, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Aparat, katanya, harus menelusuri hingga ke level pengendali yang diduga berperan besar di balik praktik tambang ilegal. 

“Supaya terang benderang, siapa pun yang melanggar hukum harus diproses. Jangan ada yang kebal,” tutupnya.

Kasus tambang ilegal di KRUS kini dinilai sebagai ujian nyata bagi konsistensi aparat dalam melindungi kawasan konservasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kaltim. (Adv/LD)