UPDATEINDONESIA.COM- Polisi menangkap enam orang yang terlibat tindak pidana asusila dan pornografi live streaming jaringan internasional. Masing-masing inisial IPS (20) warga Jakarta, AE (25) warga Bandung, RSS (30) dan KA (29) warga Riau, RD warga Banten dan NS (22) warga Subang.
Polisi menyebut para pelaku merupakan jaringan internasional yang terorganisir. Karena terdiri dari streamer, penadah, pengumpul dana, akuntan di aplikasi online. Mereka diduga melakukan aktivitas asusila melalui situs yang dikendalikan WNA Filipina dan Kamboja.
“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu baju tidur, CD, alat bantu sex, dan vibrator,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023).
Djuhandani mengatakan, motif pelaku adalah memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi online untuk membuat konten video asusila. Dalam live streaming itu, pelaku yang berperan sebagai host menyuruh penonton yang ingin menyaksikan adegan vulgar untuk melakukan top up dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tersedia.
“Harga gip bervariasi, mulai dari Rp30 ribu sampai jutaan rupiah. Di sisi lain para streamer mendapatkan kompensasi 65 persen dari penghasilan live streaming,” lanjut Djuhandani.
Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs web dan aplikasi online tersebut juga menawarkan beragam permainan judi online, seperti sicbo, baccarat, slot, dan lain-lain. Hingga saat ini tercatat sudah 37 rekening yang menjadi perputaran uang hingga triliunan telah diblokir.
“Nilai cukup fantastis. Saldonya mencapai puluhan miliar rupiah dan kemungkinan masih akan bertambah,” tutur Djuhandani.
Sementara penghasilan rata-rata para streamer dalam aplikasi ini bervariasi. Minimal Rp1,5 juta per hari. Sejak praktik konten asusila berlangsung dari pertengahan 2022 hingga sekarang ini, penyidik menemukan jumlah transaksi puluhan miliar rupiah.
“Pengungkapan kasus ini berawal kejadian di daerah Brebes Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam para tersangka bisa ditangkap,” tegas Djuhandani.
Selain itu, penyidik juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online. Para pelaku dijerat pasal berlapis, meliputi tindak pidana asusila, pornograpi, perjudian, transaksi elekronik dingga pasal pencucian uang. (*)