UPDATEINDONESIA.COM- Seorang Dosen Seni di Universitas Negeri Makassar (UNM) bernama Dicky Chandra, terancam kurungan 20 penjara atas kasus korupsi patung Colli Pujie di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, Dicky Chandra diketahui sebagai arsitek sekaligus pembuat Patung Colliq Pujie. Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara sebesar Rp 714,8 Juta.
Dicky Candra diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, jo pasal 15, jo pasal 18 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa diduga melakukan permufakatan dengan terpidana yang lalu, Yudi Asmoro. Untuk ancaman hukuman penjara bagi terdakwa ini maksimal 20 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Erwin, Senin (9/4/2018).
Dikatakan Erwin, berkas Dicky Chandra sudah naik menjadi status terdakwa sejak 8 Maret bulan lalu. Dan telah ditahan di Lapas kelas I Makassar.
Penahanan terhadap terdakwa Dicky Candra, kata Erwin, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Menurutnya, secara objektif, pasal yang disangkakan dapat dilakukan penahanan sebab terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan untuk memperlancar proses persidangan.
"Terdakwa sudah menjalani persidangan tahap pertama pembacaan dakwaan di PN Tipikor Makassar pada Kamis tanggal 5 April 2018. Sidang selanjutnya akan dilakukan Minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang akan dilakukan di tiap hari Kamis," katanya. (*)