Ancam Habitat Orang Utan,  COP Laporkan PT GPM Ke KPK

Ilustrasi COP Laporkan PT.GPM Ke KPK

UPDATEINDONESIA.COM- Centre for Orangutan Protection (COP) melaporkan PT Gunung Madu Plantations (GPM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Manajer COP, Ramadhani menilai PT GPM memiliki rekam jejak panjang dalam membahayakan habitat orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio).

“Kami minta KPK segera turun memeriksa dugaan korupsi proses pemberian izin perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT GPM karena mengancam habitat orang utan,” demikian pernyataan resmi COP, Senin (11/3).

Dijelaskan Ramadhani, terancamnya habitat orang utan di Berau merupakan bukti yang jelas dan terang bahwa ada yang keliru dalam pemberian izin, baik secara teknis maupun administrasi yang telah melibatkan para pihak secara bersama-sama, baik Pemerintah Daerah, perusahaan dan konsultan lingkungan.

Selain itu, COP juga menyerahkan laporan atas kasus yang terjadi sebelumnya di PT. AE, anak perusahaan PS Group lainnya yang beroperasi di Kutai Timur sebagai bahan pendukung penyelidikan.

“Konsesi PT GPM merupakan di Berau merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi terhadap habitat bagi orang utan,” lanjutnya.

Hal itu sesuai hasil survei yang dilakukan oleh BOSF (Borneo Orangutan Survival Foundation) beberapa waktu lalu, menyebut kepadatan orang utan di kawasan konsesi PT. GPM mencapai 2,54 individu/km2, serta terdapat 234 spesies pohon (38% spesies pohon pakan orang utan).

“Saat tim COP melakukan cek lapangan mendapati 1 (satu) individu orang utan beserta anaknya berada di lokasi yang sedang dilakukan pembabatan,” lanjutnya.

BKSDA Kaltim dibantu COP telah 2 (dua) kali mentranslokasikan orang utan jantan dewasa yang mengemis makanan di tepian jalan raya yang berada di dalam kawasan konsesi PT. GPM. Diperkirakan, orang utan tersebut sedang kelaparan karena kawasan hutan yang menjadi sumber makanan telah di babat.

“Selain orang utan jantan tersebut, COP juga pernah menemukan orang utan betina dan anaknya di kawasan yang sama,” bebernya.

Berdasarkan Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) merupakan salah satu spesies satwa liar yang paling dilindungi di Indonesia.

Namun populasinya terus merosot dikarenakan pembabatan hutan untuk perkebunan lahan kelapa sawit. COP sangat mengapresiasi kinerja KPK yang telah menangkap Kepala Daerah yang terlibat korupsi dalam pemberian izin usaha berbasis lahan dan hutan di Kalimantan.

“Kasus anak usaha PS Group ini diharapkan menjadi salah satu capaian penting KPK dalam mencegah kerugian negara yang lebih besar di bidang kehutanan,” pungkasnya.

Sumber : COP