UPDATEINDONESIA.COM - Maraknya kasus sengketa lahan di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian serius Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Akbar Tanjung. Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim agar segera menyelesaikan proses sertifikasi atas lahan-lahan milik pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak yang kerap dilakukan oleh berbagai pihak menggunakan bukti kepemilikan yang tidak sah.
"Kami dari DPRD berharap pemerintah, khususnya bidang aset, segera mengurus sertifikat lahan milik Pemkab Kutim agar lebih aman. Kasus sengketa lahan di Kutim sudah sering terjadi, terutama klaim dari perusahaan terhadap lahan warga setempat," ujar Akbar.
Menurut Akbar, keberadaan sertifikat tanah yang sah akan menjadi bukti kuat bagi pemerintah jika terjadi konflik. Ia menilai banyaknya lahan yang memiliki riwayat kepemilikan yang panjang dan tumpang tindih menjadi salah satu penyebab utama sengketa.
"Tanah dengan sejarah kepemilikan yang panjang sering kali memiliki beberapa surat yang dimiliki oleh pihak berbeda. Tanpa sertifikat resmi, potensi konflik ini akan terus berulang," katanya.
Sebagai Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Akbar menekankan bahwa pemerintah harus memprioritaskan penyelesaian hak-hak masyarakat sebelum memanfaatkan lahan untuk proyek pembangunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
"Lahan yang direncanakan untuk pembangunan pemerintah harus dipastikan telah bebas sengketa. Hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum lahan tersebut disertifikatkan sebagai milik Pemkab," jelasnya.
Meski diakui bahwa proses sertifikasi memerlukan anggaran yang besar, Akbar menyatakan bahwa DPRD Kutim siap mengawal dan mendukung pengalokasian dana untuk tujuan ini.
"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait harus segera mengajukan alokasi anggaran untuk sertifikasi lahan Pemkab. DPRD, khususnya Banggar, siap menyetujui dan memperjuangkan anggaran tersebut," tegas Akbar.
Dengan percepatan sertifikasi lahan, Akbar berharap Kutim dapat mengurangi konflik agraria yang selama ini menghambat pembangunan serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (adl)