101 WNA Pemilik e-KTP Dicoret Dari DPT

Ilustrasi

UPDATEINDONESIA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret 101 Warga Negara Asing (WNA) pemilik e-KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal itu dilakukan pasca KPU selesai melakukan verifikasi data faktual.

"Kami sudah menindaklanjuti sejumlah nama WNA, sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada  Rabu (6/3/2019).

Arief menjelaskan, 101 data WNA tersebut tersebar di 17 provinsi dengan rincian 2 WNA di Aceh, 34 WNA di Bali, 5 WNA di Banten, dan 3 WNA di DIY, 1 WNA di Jambi, 10 WNA di Jawa Barat, 12 WNA di Jawa Tengah, dan 16 WNA di Jawa Timur.

Lalu 1 WNA di Bangka Belitung, 1 WNA di Lampung, 7 di Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 WNA di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 WNA di Papua, 1 WNA di Sulawesi Selatan, 1 WNA di Sulawesi Utara, 3 WNA di Sumatera Barat, dan 1 WNA di Sumatera Utara.

Adapun data dari 103 WNA yang terdaftar di DPT itu tercatat berasal dari 29 negara. WNA asal Jepang menjadi yang terbanyak tercatat dalam DPT, yakni 18 orang. Sementara orang Cina hanya empat.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menelusuri data 1.680 WNA yang punya e-KTP dan menemukan 103 WNA masuk dalam DPT. Data 103 WNA  itu kemudian diserahkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk diverifikasi. (*)